senin, 23 oktober 2023, camat hadir rapat pengisian Kertas Kerja Penyusnan RPJPD Kabupaten Murung Raya 2024-2045.
RPJPD ini merupakan rencana pembangunan murung raya dari tahun 2024-2045 yang merupakan dokumen perencanaan yang mengikuti alur RPJP Nasional dan RPJP PRopinsi Kalimantan Tengah. Namun peelu disusun oleh seluruh OPD se Kabupaten MUrung Raya sehingga diperoleh gambaran pembangunan yang ingin dicapai di tahun 2045 (20 tahun) dan RPJP ini haru selesai September 2024 sebagai dasara bakal calon bupati murung raya 2024-2029 dalam menyusun visi misinya sehingga tidak lepas dari RPJP ini.
september 2024 RPJP ini wajib diketok sebagai peraturan daerah oleh DPRD yang periode sekarang karena agustus 2023 anggota DPRD baru dilantiik.
Kertas Kerja ini disampaikan kepada OPD dan wajib diisi sesuai indikator yang telah dimuat dalam kertas kerja ini. tanggal 3 nopember 2023 . seluruh kertas kerja wajib dikumpulkan kembali